Terbukti Kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa, Kades di Sidoarjo Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa (Kades) Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur dinyatakan terbukti melakukan kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa setempat.

Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/2/2024). 

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Slamet Pujiono hanya menjatuhkan hukuman percobaan lima bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana lima bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” kata Hakim Slamet Pujiono membaca amar putusannya. 

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi tidak pernah melakukan tindakan pidana penjara.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, dia terbukti berpihak kepada pasangan calon (paslon) peserta pemilu 2024.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir pak hakim,” jawab Jaksa Guruh dalam sidang. 

Sementara terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi langsung menyatakan menerima putusan itu saat ditanya oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo dalam sidang tersebut. 

Di sisi lain Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu terkait putusan tersebut.

Di sana akan diambil langkah-langkah selanjutnya melalui hasil gelar pembahasan tersebut.

“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” kata Agung.

Putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. sebelumnya, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa menikai Kades Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada 4 Januari 2024 lalu. 

Menurut jaksa Faris Almer Romadhona saat membacakan tuntutan, terdakwa dalam perkara ini telah berpihak kepada capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui dalam acara kampanye makan siang gratis di Balai Desa itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Di acara itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran. 


( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )