Petugas KPPS di Kota Cirebon Tidak Mendapatkan Honor Tambahan Saat PSU

KABUPATEN CIREBON,DBFM, CIREBON- Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon dipastikan melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Jadwal PSU akan dilangsungkan pada 24 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menyelesaikan tugasnya di proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu dipastikan akan kembali bekerja.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selaku induk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membentuk KPPS memastikan tidak ada honor tambahan untuk mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, petugas KPPS yang bertugas di TPS yang melakukan PSU tidak akan mendapatkan honor tambahan.

"KPPS yang mendapatkan tugas untuk melakukan PSU itu tidak dapat honor lagi," ujar Mardeko, Selasa (20/2/2024).

Menurut Mardeko, hal ini disebabkan petugas KPPS masih dalam rentang masa kerja petugas dan biaya yang dialokasikan hanya untuk operasional seperti tenda dan konsumsi.

"Dikarenakan masih dalam rentang masa kerja," ucapnya.

Kata Mardeko, masa kerja petugas KPPS sendiri berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

"Artinya, masih memiliki waktu sehari sebelum masa kerja berakhir," jelas dia

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon merespons rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi dan Kejaksan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terkait usulan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memastikan, 5 TPS di wilayahnya akan melaksanakan PSU.

Kelima TPS yang menjadi fokus PSU adalah TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.



Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Petugas KPPS di Kota Cirebon Tidak Mendapatkan Honor Tambahan Saat PSU, https://cirebon.tribunnews.com/2024/02/20/petugas-kpps-di-kota-cirebon-tidak-mendapatkan-honor-tambahan-saat-psu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana

Berkaitan dengan hal itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menyelesaikan tugasnya di proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu dipastikan akan kembali bekerja.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selaku induk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membentuk KPPS memastikan tidak ada honor tambahan untuk mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, petugas KPPS yang bertugas di TPS yang melakukan PSU tidak akan mendapatkan honor tambahan.

"KPPS yang mendapatkan tugas untuk melakukan PSU itu tidak dapat honor lagi," ujar Mardeko, Selasa (20/2/2024).

Menurut Mardeko, hal ini disebabkan petugas KPPS masih dalam rentang masa kerja petugas dan biaya yang dialokasikan hanya untuk operasional seperti tenda dan konsumsi.

"Dikarenakan masih dalam rentang masa kerja," ucapnya.

Kata Mardeko, masa kerja petugas KPPS sendiri berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

"Artinya, masih memiliki waktu sehari sebelum masa kerja berakhir," jelas dia

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon merespons rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi dan Kejaksan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terkait usulan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memastikan, 5 TPS di wilayahnya akan melaksanakan PSU.

Kelima TPS yang menjadi fokus PSU adalah TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.

( Artikel Ini Bersumber Dari TribuCirebon.com )