Rektor UP Nonaktif Edie Toet Ambil Langkah Hukum untuk Selesaikan Tuduhan Pelecehan Seksual
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno bakal mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Edie, Raden Nanda Setiawan, saat konferensi pers di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Adapun upaya hukum itu akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Melakukan langkah-langkah hukum lain terhadap hal ini untuk membela kepentingan klien kami, apa yang kami lakukan mungkin bisa ditunggu beberapa hari ke depan," kata Raden Nanda dikutip dari WartaKotaLive.com.
Saat ini, kata Raden Nanda, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan semuanya, dan kami akan melakukan upaya hukum, untuk membela kepentingan kami," kata Raden Nanda.
Sebagaimana dijelaskan Edie, dirinya ingin segera lepas dari jeratan kasus yang menurutnya tak berdasar itu.
Pasalnya, tuduhan kasus pelecehan seksual ini menjadi beban Edie dan keluarganya.
"Saya pengen segera lepas dari beban ini, karena bukan saya saja yang merasakan ini beban keluarga saya juga."
"Banyak sekali teman-teman saya yang kenal saya, nggak akan percaya cerita yang terjadi seperti ini. Nggak ada yang percaya, karena dia kenal saya," jelas Edie.
Politisasi Jabatan Akademik
Edie menilai, tuduhan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya ini bagian dari politisasi jabatan akademik.
Karena, kasus ini mencuat berbarengan dengan pemilihan Rektor Universitas Pancasila.
Menurut Edie, tuduhan pelecehan seksual ini merupakan sebuah permainan dari segelintir orang untuk menghancurkan martabatnya.
"Sama seperti lawyer yang tidak suka dengan saya itu, mengumpulkan teman-temannya untuk memberi kuasa."
"Jadi ini memang suatu game yang dimainkan oleh orang lain, tapi menistakan harkat dan martabat saya dan keluarga," ujar Edie.
Merasa Dirugikan
Edie Toet Hendratno mengaku merasa dirugikan atas tuduhan kasus pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.
Pasalnya, buntut peristiwa ini Edie harus dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila.
"Untuk yang tadi disampaikan ada penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami."
"Ada desak-desakan sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak beliau dicopot," ucap Kuasa hukumnya, Faizal Hafied, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Menurut Faizal, publik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang saat ini tengah terjadi.
Selain itu pada kasus ini kata Faizal juga masih bersifat dugaan serta mengklaim belum ada bukti kebenaran atas tuduhan tersebut.
"Jadi tidak satupun bukti yang menyatakan apa yang disangkakan gitu, sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang nyata seperti yang disangkakan," ujar Faizal.
Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio mengungkapkan, proses pemilihan rektor baru hingga kini masih berjalan.
Menurutnya, akan ada 8 bakal calon rektor yang menjadi kandidat.
Lebih lanjut, Yoga mengimbau kepada seluruh civitas academica Universitas Pancasila untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam rangka mendukung proses yang saat ini tengah berlangsung.
"Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah."
"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," kata Yoga Satrio, Selasa (27/2/2024).
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )