Pencuri Besi Tower PLTU Berhasil Ditangkap, Cirebon Power Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Cirebon Power, sebuah perusahaan pembangkit listrik mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon yang berhasil meringkus sindikat pencurian besi tower milik PLTU Cirebon.
Para pelaku mencuri besi tiang vangnet, yang merupakan besi pengaman kabel di atas jalur Tol Palimanan Kanci (Palikanci) Cirebon.
Mereka juga mencuri besi tiang vangnet yang digunakan untuk mengamankan kabel di jalur kereta api yang melintasi bawahnya.
Yuda Panjaitan, selaku Kepala Komunikasi Cirebon Power menyatakan kekecewaannya terhadap pencurian tersebut.
Menurut Yuda, tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga membahayakan masyarakat yang menggunakan jalur kereta api dan tol tersebut.
Yuda Panjaitan, selaku Kepala Komunikasi Cirebon Power menyatakan kekecewaannya terhadap pencurian tersebut.
Menurut Yuda, tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga membahayakan masyarakat yang menggunakan jalur kereta api dan tol tersebut.
Yuda menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon dalam menangani kasus ini.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, empat pelaku pencurian tiang vangnet milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon berhasil diringkus polisi.
Aksi pencurian itu menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp 5 miliar.
Dan aksi pencurian dilakukan oleh pelaku yang berbeda dengan lokasi yang berbeda.
Pelaku M (41) melakukan aksinya pada 21 Desember 2023 di perlintasan kereta api Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Cirebon.
M berhasil mencuri besi seberat 400 kilogram dan menjualnya seharga Rp 4 juta yang dibagi dengan 6 orang rekannya, dengan masing-masing mendapat bagian Rp 550 ribu.
Sementara itu, pelaku lainnya, RM (25) dan YG (36), melakukan pencurian pada 15 September 2023 di tiga lokasi berbeda, yaitu tower 3 dan 4 Desa Kanci, tower 10 dan 11 Desa Kanci, serta tower 11 dan 12 Desa Buntet.
Mereka juga memotong sejumlah bagian tiang tower dan menjualnya ke penadah, salah satunya SL alias Gondrong, yang juga telah ditangkap oleh petugas.
Sumarni menyatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk potongan besi tiang vangnet, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong, dan sebuah kendaraan pickup.
Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pencurian ini mencapai Rp 5 miliar.
Keempat pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHPidana.
( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )