Nekat Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pria Usia 51 Tahun di Indramayu Diciduk Polisi di Pinggir Jalan
KABUPATEN CIREBON, DBFM - J (51) tertunduk pasrah saat digelandang polisi ke Mapolres Indramayu.
Pria paruh baya warga Kecamatan Sliyeg itu diringkus gegera mengedarkan ribuan obat terlarang.
Aksi tersangka terungkap saat petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari warga.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Sudimampir, Kecamatan Kecamatan Balongan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat. Dari jenis Tramadol HCL dan Hexymer.
Termasuk 1 unit handphone, semua barang bukti itu tersangka sembunyikan di dalam sebuah kantung plastik hitam.
"Jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang disita sebanyak 1.100 tablet," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (25/3/2024).
Otong menyampaikan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat obat-obatan terlarang itu dari rekannya.
Rekannya tersebut kini dalam buruan polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, T sekarang harus mendekam di penjara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia disangkakan Pasal Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"J beserta barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia
Otong menegaskan, tertangkapnya tersangka berkat hasil kerja keras dan pengawasan yang ketat oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang," ucap dia.
( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )