KAI Daop 3 Cirebon dan Kejari Majalengka Jalin Sinergi Perkuat Penanganan Hukum

MAJALENGKA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka dalam upaya memperkuat penanganan permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan aset negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Selasa (14/10) oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H.

Arie menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum di wilayah kerja kami, khususnya di Kabupaten Majalengka,” ujar Arie.

Ia menambahkan, sebagian besar persoalan hukum yang dihadapi KAI Daop 3 berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan aset, seperti kasus penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa izin.

“Melalui sinergi ini, kami bersama Kejari akan memperkuat perlindungan aset negara yang berada di bawah kewenangan KAI,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, Kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki tugas untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan KAI. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kedua belah pihak,” ujar Wawan.

Arie menutup dengan harapan agar kolaborasi antara KAI Daop 3 dan Kejari Majalengka dapat terus berlanjut dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Majalengka dan berharap sinergi ini terus berlanjut demi kepentingan publik,” tandasnya.