
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak melanggar etik.
Hal tersebut sebagaimana amar Putusan Nomor 03/MKMK/L/03/2024, yang dibacakan dalam persidangan, di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam kesimpulan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.
"Dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik dan periaku hakim kons in casu prinsip integritas dan prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan Pelapor," ucap Palguna, Kamis ini.
Oleh karena itu, MKMK menilai, Arief Hidayat tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim berkaitan dengan tuduhan Pelapor terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syaray batas minimal usia capres dan cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Palguna.
Tak hanya itu, Arief Hidayat juga dinyatakan tidak melanggar kode etik karena tuduhan Pelapor mengenai Arief yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)," tegas Palguna.
Sebagai informasi, dua dari lima Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim mengajukan gugatannya terhadap Hakim Arief Hidayat. Mereka yakni, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan) dan Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan).
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Letjen TNI (Purn.)
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kediaman Masiroh (42) di Desa Pr ...
Insiden
Lucky Hakim Kunjungi Orang Tua Masiroh, TKW Indramayu yang Disangka Meninggal Padahal Masih Hidup
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Bupati Sidoarjo
DB Radio 90,8 FM "The Family Station" Part of KG Radio Network
Copyright © All rights reserved | DB Radio Website is made with by Untung Riyadi
About Us
Link