Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak melanggar etik.

Hal tersebut sebagaimana amar Putusan Nomor 03/MKMK/L/03/2024, yang dibacakan dalam persidangan, di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam kesimpulan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.

"Dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik dan periaku hakim kons in casu prinsip integritas dan prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan Pelapor," ucap Palguna, Kamis ini.

Oleh karena itu, MKMK menilai, Arief Hidayat tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim berkaitan dengan tuduhan Pelapor terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syaray batas minimal usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Palguna.

Tak hanya itu, Arief Hidayat juga dinyatakan tidak melanggar kode etik karena tuduhan Pelapor mengenai Arief yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)," tegas Palguna.

Sebagai informasi, dua dari lima Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim mengajukan gugatannya terhadap Hakim Arief Hidayat. Mereka yakni, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan) dan Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan).

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )