Tak Sanggup Bayar Saat Kencan, NH Habisi Wanita Open BO di Cihampelas: Baru Sekali, Minta Pulang.
KABUPATEN CIREBON ,DBFM , BANDUNG - Pelaku pembunuhan di apartemen Jalan Cihampelas, Kota Bandung ternyata akibat tak sanggup bayar saat kencan online dengan korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku berinisial NH (35), nekat menghabisi nyawa korban karena kesal setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran di luar kesepakatan.
Awalnya, kata dia, pada Selasa 09 April 2024 sekira jam 22.00 WIB, korban bernama Siti Julaeha (31) diminta datang oleh pelaku ke Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas untuk kencan online.
Saat itu, korban datang diantar temannya berinisial ST, menggunakan sepeda motor ke apartemen tersebut.
Sebelumnya, antara pelaku dan korban ini sudah sepakat berkencan dengan harga Rp 2 juta untuk long time atau 12 jam.
Baru sekali berhubungan badan, sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba-tiba meminta pulang. Saat itu, pelaku pun hanya membayar setengah dari perjanjian yakni Rp. 1 juta.
"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Pelaku pun emosi dan membekap mulut korban, kemudian mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," ucapnya.
Pada Rabu 10 April 2024, pukul 07.30 WIB, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dari Pasir Koja, Kota Bandung. Sementara korban ditinggalkan dalam di dalam apartemen dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Dikatakan Budi, saksi berinisial ST yang mengantarkan korban ke apartemen kemudian melaporkan ke Polsek dan Tim Prabu, karena sudah satu hari tidak memberikan kabar.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," katanya.
Saat apartemen tersebut dibuka, ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu tim Inafis dari Polrestabes Bandung bersama Polsek Coblong melaksanakan oleh tempat kejadian perkara dan ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," ucapnya.
Pelaku pun, kata dia, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
"Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUAP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," katanya.
( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )