Hadapi Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Yosep Bakal Kerahkan 15 Pengacara.

KABUPATEN CIREBON,DBFM- Yosep Hidayah, tersangka Kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut dikabarkan akan mengerahkan belasan pengacara untuk membela dirinya di persidangan.

Melalui Kuasa Hukumnya, Rohman Hidayat, dirinya akan menghadirkan 15 pengacara untuk membela Yosep Hidayah di Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Subang.

"Sidang perdana Pak Yosep, pada Kamis(28/3/2024) kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela pak Yosep di Persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu 2 tahun lalu, dan kami siap bertarung beradu argumen dengan Jaksa maupun saksi di pengadilan," katanya

Dalam persidangan nanti, dirinya optimis, kebenaran akan terungkap dan meyakini keterangan Danu itu semuanya bohong.


"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, Insyaallah Kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ungkapnya


Dalam Sidang nanti, kita akan bisa leluasa beradu argumen dengan saksi dan Jaksa terkait kasus ini


"Kita akan lihat nanti di persidangan apa yang dikatakan saksi itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan kita siap berargumen dengan saksi maupun jaksa secara terbuka dan faktual. Karena selama ini kami merasa terpojokan," katanya


"Persidangan adalah salah satu tempat pak Yosep memperoleh keadilan," imbuhnya


Rohman menambahkan, Yosep sudah siap menjalani sidang dan akan buktikan keterangan para saksi di Pengadilan.

"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang, saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," katanya


Rohman juga mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.


Sekalipun akan disidangkan, Kamis (28/3/2024) Berkas pemeriksaan perkara tersebut belum diberikan atau diserahkan kepada pak Yosep. Padahal itu hak tersangka

"Sampai saat ini berkas pemeriksaan pak Yosep belum diserahkan ke pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasi Pidum," katanya


Selain itu, Rohman juga menyoroti terkait, Pelimpahan berkas yang cukup lama hampir 2 bulan. Harusnya setelah berkah dilimpahkan bisa secepatnya disidangkan


" Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkahnya dilimpahkan ke Pengadilan dan baru akan di Sidangkan Kamis mendatang, padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Februari lalu," katanya(*)


( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )