Pria di Cirebon Diamankan Gara-gara Aniaya Warga, Berawal Dari Masalah Utang Piutang.

KABUPATEN CIREBON,DBFM , CIREBON- Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial TH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan terhadap SHA (39) terkait masalah utang piutang.


Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/3/2024) di wilayah Kota Cirebon.

TH kemudian dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa TH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong, serta dua kali menggunakan helm.


"Kejadian ini bermula ketika tersangka melihat korban saat berjalan-jalan, lalu mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadapnya," ucapnya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun pada Rabu (6/3) untuk membicarakan utang.


Sehari sebelumnya, pelaku sempat melihat korban di jalan dan langsung melakukan pemukulan tersebut.


Korban kemudian dipaksa oleh pelaku untuk menjual satu unit televisi dan merampas dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.


"Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Cirebon Kota dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.

Rano menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333/351 tentang Tindak Pidana Pemerasan serta Merampas Kemerdekaan Seseorang atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan melanggar hukum serta menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, terutama dalam masalah utang piutang.


"Jika mengalami situasi serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.



( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )