Politisi PKS Sebut Usulan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Belum Pernah Dibahas di Komisi VIII DPR
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pencatatan pernikahan semua agama, yang diusulkan Kementerian Agama belum pernah dibahas di Komisi VIII DPR.
Begitu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW.
"Soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR.RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Politisi PKS ini mempertanyakan apakah posisi KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam jika juga ditugasi mencatat nikah semua agama.
Jika masih di Bimas Islam, HNW mempertanyakan relevansinya mencatatkan pernikahan nonMuslim.
"Dan apakah nonMuslim juga akan menerima pencatan pernikahan mereka di lembaga yg berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Juga komisi VIII DPRRI apa juga akan menerima hal yang ahistoric dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," ucap HNW.
Selain tidak relevan, kata HNW, kebijakan yang diusulkan itu akan semakin memberatkan KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri.
Bahkan usulan kebijakan tersebut juga akan memberatkan warga non Muslim yang akan menikah.
Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah adalah di Dinas Capil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP. Jika mereka harus ke KUA dulu maka akan terjadi prosedur tambahan.
Selain itu, KUA juga identik dengan umat Islam, sehingga tentu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi Non Muslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA.
"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, bukan justru merubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non Muslim," ucapnya.
Lebih lanjut dia dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus pada memaksimalkan peran dari Bimas Islam khususnya KUA.
Karena di Bimas Islam sendiri khususnya terkait KUA, masih banyak masalah yang belum selesai.
Misalnya kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan, serta maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.
"Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi dibawah Dirjen Bimas Islam, hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag," tandas dia.
Menag Yakin Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Akan Terealisasi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Menag mengatakan tujuannya tersebut untuk memudahkan semua warga negara mencatatkan pernikahannya.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak ga boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Menag usai sidang paripurna kabinet di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Senin, (26/2/2204).
Menag mengatakan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana. Usulan KUA melayani pernikahan semua agama masih dibahas di internal Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) baik Islam maupun non-Islam sudah membahas mekanisme, regulasi, dan teknis penyesuaian implementasi dari gagasan tersebut.
"Kita lagi bicarakan. Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera difollow up," katanya.
Usulan KUA melayani pernikahan semua agama tersebut kata Menag tidak akan dilakukan terburu-buru. Pihaknya akan melakukan pengkajian dengan melibatkan seluruh stakeholder.
"Makanya tadi saya sampaikan ini kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini," katanya.
Menag optimis usulan tersebut akan terealisasi karena bertujuan untuk kebaikan semua warga negara. Ia yakin usulan tersebut akan mendapatkan banyak dukungan.
"Saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuj semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, Mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," katanya.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )