Pj Bupati Minta Perusahaan di Majalengka Berikan THR ke Karyawan Maksimal H-7 Lebaran.
KABUPATEN CIREBON,DBF, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.
Namun, pihaknya menekankan agar perusahaan di Kabupaten Majalengka membayarkan THR secepatnya kepada seluruh karyawannya.
Menurut dia, Pemkab Majalengka juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembagian THR bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.
"THR ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (1/4/2024).
Ia mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Majalengka yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Bahkan, pihaknya mengingatkan sanksi tegas menanti perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"(sanksinya) diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga berupa denda atau cabut izinnya," kata Dedi Supandi.
Ia mengatakan, surat edaran terkait THR juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya.
Namun, sejauh ini pihaknya memastikan belum ditemukan laporan mengenai perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Dedi juga berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemberian THR kepada seluruh karyawan seperti yang tertera dalam surat edaran.
"Surat edaran ini sifatnya wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan apabila melanggar ada sanksi," ujar Dedi Supandi.
( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )