Pakar Hukum Sebut ada Ancaman Pidana 5 Tahun dalam Tragedi Maut CSB mall
KOTA CIREBON, DBFM - Tragedi maut yang menyebabkan meninggalnya empat karyawan engineering atau teknisi CSB mall di dalam septic tank jika menggunakan pasal 359 KUHP, maka siapapun yang terlibat dan bertanggungjawab bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag’45) Jakarta Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH, ketika menyikapi tragedi maut CSB mall.
Cecep menegaskan bahwa Pasal 359 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang karena kesalahan atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Jadi sudah jelas pasalnya, harus ada yang bertanggung jawab, jangan dibiarkan seakan-akan empat nyawa hilang sia-sia karena tidak ada kejelasan. Polisi seharusnya bisa cepat menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Bahkan Cecep mendesak pihak Polres Cirebon Kota segera mengusut tuntas penyebab kematian empat teknis di dalam septic tank CSB mall pada 9 April lalu.
Cecep juga menekankan pihak manajemen CSB mall harus dimintai pertanggungjawaban atas kehilangan empat nyawa karyawannya saat sedang menjalankan tugas.
“Dengan tragedi meninggalnya 4 orang teknisi di septic tank CSB mall, tentu ini menjadi tugas kepolisian, jangan terkesan lambat. Sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Cecep kepada wartawan, Rabu (1/5/2024) malam.
Cecep menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum dan memastikan bahwa mereka mendapat keadilan.
"Bila nanti berlarut-larut tidak ada perkembangan kasus ini. Saya siap mendampingi keluarga korban. Agar bisa mendapat keadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, Kejadian tragis ini menimpa empat orang karyawan bagian teknisi dari CSB Mall yang ditemukan meninggal dunia di dalam septic tank pada 9 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, Adam Nurudin, kejadian bermula saat dua petugas engineering atau teknisi CSB Mall melakukan pemeriksaan rutin di ruang septic tank yang saat itu dalam kondisi penuh atau meluber.
"Setelah masuk kedua petugas teknisi tersebut tidak merespon dalam beberapa waktu, kemudian dua rekan kerja lainnya mencoba untuk menyelamatkan, namun mereka juga terjebak di dalam ruang septic tank," ungkapnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Head of Operation PT. NWP Property (CSB Mal), Rynto Mulyono, mengatakan, terkait proses hukum atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu dari pihak kepolisian dan terus berkomunikasi. Kami mendukung pihak kepolisian. Insyaallah dari CSB, kita mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.