Lewat Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon Setujui RPJPD 2025-2045
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon Tahun 2024-2025 dan Hantaran Bupati terhadap Perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2024 digelar Rabu, (7/8/2024).
Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025 - 2045.
Wakil Ketua Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani, menyampaikan, Raperda ini telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk pembahasan dengan panitia khusus dan persetujuan bersama DPRD serta pemerintah daerah.
"Dalam proses pembahasan, Pansus I melakukan perbandingan ke beberapa wilayah Kabupaten atau Kota lain serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat," ucap Diah.
Pihaknya mengaku telah mengkaji berbagai masukan dan melakukan analisis terhadap rancangan tersebut, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja Pansus I bersama tim raperda pemda.
"Hasilnya, Pansus I bersepakat untuk menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon menjadi Perda. Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan berikutnya," ujarnya.
Namun, kata Diah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045 belum dapat disetujui menjadi Perda karena masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Diah Irwani menyampaikan beberapa poin penting dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon diantaranya :
Pertama, Harmonisasi Hukum yakni, Raperda RPJPD telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, Transformasi Daerah yakni, Raperda menggambarkan upaya transformasi daerah yang diinginkan untuk 20 tahun ke depan.
Ketiga, Pemenuhan 4 Aspek yakni, Data telah dirampingkan dengan memperhatikan aspek geografi, demografi, kesejahteraan, dan daya saing.
Keempat, Peran Strategis yakni, Substansi peran Kabupaten Cirebon sebagai pusat pengembangan edu heritage dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan pariwisata telah ditambahkan sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Provinsi Jawa Barat.
"Dengan penambahan substansi ini, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan edu heritage di Jawa Barat," tandasnya.
Perlu diketahui, RPJPD ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan Kabupaten Cirebon dalam 20 tahun ke depan.