Akademisi: Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Keagamaan Jangan Dilakukan Mendadak
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kebijakan pelarangan terhadap mobilitas angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar keagamaan seharusnya tidak dilakukan secara mendadak tapi harus diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku logistik untuk berbenah.
“Pengumuman kebijakan pelarangan terhadap operasional truk-truk logistik sumbu tiga yang sangat mendadak akan membuat kebingungan bagi pelaku-pelaku logistik yang tidak sempat mempersiapkan diri lagi untuk berbenah,” ujar Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan, pelarangan angkutan logistik truk sumbu tiga di setiap momen hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, akan menyebabkan penambahan biaya yang tinggi bagi industri.
Barang-barang yang tadinya bisa diangkut cukup hanya dengan satu truk saja, tapi dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, mau tidak mau armadanya harus ditambah menjadi dua truk.
“Penambahan truknya kan jadi berlipat-lipat. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi juga bagi pelaku logistik. Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat masyarakat juga terkena imbasnya,” katanya.
Tidak hanya itu, penambahan jumlah truk, lalu-lintas di jalan juga otomatis akan bertambah dan justru semakin menimbulkan kepadatan di jalan.
“Sebetulnya itu yang terjadi, jumlah kendaraan di jalan bukannya semakin berkurang tapi bertambah dengan bertambahnya jumlah truk sumbu dua,” tuturnya.
Ia mencontohkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang pabriknya harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan.
Pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.
“Jika angkutan logistiknya dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk mereka ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Padahal AMDK itu sudah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tuturnya.
Adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga tersebut, Sani juga mengatakan penyediaan stok barang ke gudang-gudang juga menjadi percuma karena barangnya tidak bisa diangkut dengan cepat ke konsumen karena hanya bisa diangkut dengan truk-truk kecil.
Sementara, ongkos penyewaan gudang harus tetap dibayar. “Ini kan penambahan cost juga bagi para pelaku industri,” katanya.
Untuk menggunakan moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut, menurutnya, itu juga tidak akan bisa dilakukan jika truk-truk logistik tidak diizinkan beroperasi.
“Apalagi gudang-gudang penyimpanannya juga tidak mendukung jika menggunakan moda transportasi tersebut,” tuturnya.
Jadi, menurutnya, banyak masalah yang harus dipersiapkan jika pemerintah ingin membuat kebijakan pelarangan terhadap operasional angkutan logistik agar tidak mengganggu para pelaku logistik. “Perlu diskusi antar semua stakeholder yang terlibat, dan itu tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu cepat,” katanya.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )