
3 Remaja di Bogor Ditangkap Oleh Polisi Setelah Menyerang Seorang Pengendara Sepeda Motor Karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Lainnya Masih Dalam Pelarian
3 Remaja di Bogor Ditangkap Oleh Polisi Setelah Menyerang Seorang Pengendara Sepeda Motor Karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Lainnya Masih Dalam Pelarian
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Sekelompok pemuda di Kota Bogor, Jawa Barat diringkus polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap RD, seorang pengendara motor, Minggu (18/2/2024).
Pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Korban, RD, dikeroyok dengan cara dipukuli hingga dipukul pakai botol miras oleh pelaku.
Tiga orang pelaku, LCH, MRF, dan MAF pun diamankan oleh polisi.
Botol miras anggur merah pun diamankan sebagai salah satu barang bukti.
"Salah seorang pelaku memukul bagian kepala korban dengan botol kaca itu. Sedangkan yang lainnya memukuli korban dengan tangan kosong," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (21/2/2024).
Akibatnya, RD mengalami luka di bagian kepala serta badannya.
“Korban alami luka di bagian kepala serta badan,” tambahnya.
Bismo menceritakan, kejadian ini bermula dari RD yang meneriaki pelaku yang saat itu berjumlah 6 orang dengan kata-kata kasar.
Saat itu korban berboncengan dengan rekannya, sedangkan kawanan pelaku sedang nongkrong di salah satu gang.
"Korban saat dibonceng melototi para pelaku yang saat itu sedang nongkrong. Korban berteriak bangsat kepada para pelaku," ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, para pelaku pun melakukan pengejaran terhadap korban.
“Pengeroyokan pun terjadi usai korban berhasil dikejar pelaku,” tambahnya.
Setelah mengeroyok, pelaku juga mengambil barang milik korban yakni handphone dan satu unit sepeda motor.
Kemudian para pelaku kabur setelah menyadari ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
"Tiga orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu kami tangkap di kediamannya masing-masing," ungkapnya.
Untuk ketiga pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )
KOTA CIREBON, DBFM - Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, Amaris Hotel Cirebon meluncurkan program Ramadhan Bukber Jeh!.
...KABUPATEN CIREBON,DBFM, BANDUNG- Sembilan warga kampung Gintung, Desa Cibenda,
JAKARTA - Kabar gembira datang dari PT PLN (Persero) yang resmi menerapkan diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga den ...
Ekonomi
Diskon Listrik 50% Berlaku Januari-Februari, Pelanggan Diminta Santai