Masuk Kabinet Jokowi, Citra Buruk AHY dan Demokrat Dinilai Bisa Diperbaiki 5 Tahun ke Depan

KABUPATEN CIREBON, DBFM  - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN merupakan permainan cantik dari Partai Demokrat.

Ujang menjelaskan, AHY masuk ke koalisi Jokowi di saat tahap pencoblosan Pemilu 2024 telah selesai.

Ia kemudian mengatakan, dampak negatif bisa terjadi, jika pengangkatan AHY sebagai menteri itu dilakukan sebelum pemilu.

"Berbeda cerita ketika misalkan, dilantik atau masuk koalisi Jokowi-Ma'ruf Aminnya sebelum Pemilu, pasti ada dampak negatifnya," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/2/2024).

"Jadi saya melihat ini bagian daripada strategi Demokrat agar tidak terdampak atas gabungnya Demokrat ke kabinet Jokowi-Ma'ruf," tambahnya.

Sementara itu, Ujang mengatakan, saat ini, masyarakat bisa saja memiliki penilaian bahwa AHY dan Demokrat tidak konsisten menjadi oposisi pemerintah imbas memutuskan masuk ke kabinet Jokowi.

Namun, menurutnya, pandangan buruk dari masyarakat terhadap AHY dan Demokrat dapat dibendung dengan memperbaiki citra mereka dalam 5 tahun kedepan.

Terlebih, Ujang juga memprediksi AHY bakal kembali didapuk menjadi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran kelak.

"Saya melihat kalau ada citra buruk yang enggak bagus, pandangan negatif dari masyarakat yang tidak bagus karena tidak konsisten beroposisi, ya itu pasti bisa ditutup, dibendung AHY dan Demokrat dengan memperbaiki citra partai dalam 5 tahun kedepan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Rabu (21/2/2024) AHY telah dilantik sebagai Menteri ATR/ BPN oleh Presiden Jokowi menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menkopolhukam.

Jokowi telah melantik dua menteri tersebut yang akan membantunya dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. 

Pelantikan para menteri sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/PTahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 20 Februari 2024.


( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )