Kota Cirebon Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Parahita Ekapraya

KOTA CIREBON, DBFM - Pj.Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi, menyerahkan Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Piagam penghargaan tersebut dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Parahita Ekapraya Kategori Pratama Tahun 2022.

Penyerahan piagam penghargaan ini diberikan kepada perangkat daerah diantaranya Bappelitbangda, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Pulasaren dan Puskesmas Kejaksan.

Pj Wali Kota Cirebon mengatakan, penghargaan ini adalah apresiasi sekaligus evaluasi dari pemerintah pusat. 

"Penilaian dari pemerintah pusat adalah cerminan dari pelayanan kita kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Pj Wali Kota menegaskan, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap perangkat daerah melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh publik.

"Semoga dengan perolehan anugerah ini dapat memotivasi seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kota Cirebon, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahkan piagam penghargaan Parahita Ekapraya Kategori Pratama Tahun 2022. 

Anugerah Parahita Ekapraya merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah atas keberhasilan dan prakarsa dalam pencapaian Pembangunan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Capaian ini menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk terus mengembangkan kebijakan-kebijakan progresif dalam mencapai kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan anak," tandasnya. (Denny Kifi)