Viral Pria di Cimahi Aniaya Kekasih hingga Terkapar, Polisi Sebut Motifnya karena Cemburu

KABUPATEN CIREBON, DBFM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria terekam kamera  CCTV menganiaya kekasihnya, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @memomedsos, Kamis (22/2/2024) lalu, memperlihatkan mulanya terlihat seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan celana pendek berwarna krem berjalan dengan perempuan yang memakai baju hitam, celana pendek, dan menggunakan helm.

Tak berselang lama, pria berjaket hitam itu langsung memukul kekasihnya hingga terkapar.

Usai wanita tersebut terkapar, sang kekasih kemudian bergegas pergi dari lokasi kejadian.

Lalu, pada unggahan lain di akun tersebut, pria yang melakukan pemukulan tersebut telah diamankan polisi.

Bahkan, tampang pria itu diperlihatkan secara jelas di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

Kapolsek CimahiKompol Donny Irawan membenarkan terkait penangkapan pria tersebut.

Dikatakan Donny, pelaku penganiayaan itu berinisial RES (29), sedangkan korbannya adalah RY (29).

Pria asal Kecamatan Cidadap, Kota Bandung itu ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (24/2/2024).

Sebelum ditangkap, RES sempat melarikan diri ke rumah saudara di daerah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan beberapa tempat lainnya hingga akhirnya pulang ke rumah orang tuanya.

Donny mengatakan motif RES menganiaya RY karena cemburu.

Sebab, RES mengetahui RY menemui anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya.

Hal ini membuat RES dan RY terlibat cekcok hingga terjadilah penganiayaan.

"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Akibat kejadian tersebut, RY mengalami luka di bagian mulutnya akibat dipukul RES menggunakan tangan.

Kini, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cimahi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujar Donny.

Kerap Melakukan Kekerasan

Dari hasil pemeriksaan, Donny mengatakan RES rupanya kerap melakukan penganiayaan terhadap RY.

Sebab, RES diketahui memiliki sifat temperamen.

"Dari hasil pemeriksaan, betul korban kerap mengalami penganiayaan dari tersangka," kata Donny, Senin (26/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Terkait hal ini, RES mengakui aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap RY ini bukan kali pertama.

Ia mengaku telah menganiaya RY sebanyak dua kali.

"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ujarnya, aat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Tidak hanya itu, RES juga mengakui perbuatannya itu didasari atas rasa cemburu terhadap RY.

Padahal, RES mengatakan sebelumnya telah memiliki niat untuk menikahi RY.

Kini, RES telah menyesali perbuatannya itu.

"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," sambungnya.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )