Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025. Dengan demikian, tarif listrik tetap sama sepanjang tahun ini.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil meski sejumlah indikator ekonomi makro seharusnya mendorong penyesuaian tarif.

“Secara hitungan, perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) sebenarnya berpotensi menaikkan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih menahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi kelompok penerima subsidi—seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga pelaku UMKM—juga tidak berubah.

Tri menegaskan pemerintah ingin memberikan kepastian harga listrik yang adil dan terjangkau bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan keputusan ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“PLN akan terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati listrik yang andal tanpa terbebani kenaikan tarif,” kata Darmawan.

Hal senada juga disampaikan General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Handy Wihartady. Menurutnya, keterjangkauan tarif akan dibarengi dengan upaya memperkuat infrastruktur transmisi agar pasokan listrik semakin stabil.

Informasi lengkap mengenai rincian tarif listrik untuk triwulan IV dapat diakses melalui situs resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.