SLB Dapat Bantuan dari Luar Negeri, tapi Terjegal di Bea Cukai, Langsung Direspons Anak Buah Menkeu
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Viral di media sosial adanya polemik sekolah untuk anak bekebutuhan khusus atau biasa disebut SLB, yang memperoleh bantuan alat dari perusahaan asal Korea Selatan.
Namun mirisnya, saat bantuan alat yang dimaksud telah tiba di Indonesia, pihak Bea Cukai meminta biaya bea masuk.
Adapun, alat yang dimaksud adalah alat bantuan pendengaran yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra di SLB.
Melalui akun media sosial X, seorang netizen yang diduga merupakan pengurus dari SLB yang dimaksud mengaku diminta untuk membayar hingga ratusan juta rupiah.
"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta," ungkap @ijalz**d dikutip dalam platform X, Sabtu (27/4/2024).
"Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," tukasnya.
Melansir situs Direktorat Jenderal Bea Cukai, barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk.
Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan.
Namun dalam hal ini yang menjadi perhatian netizen adalah dipersulitnya barang bantuan yang diperuntukkan bagi anak-anak bekebutuhan khusus.
Apalagi hingga diminta uang senilai ratusan juta.
Staf Khusus Menteri Keuangan Angkat Suara
Adanya kabar tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo turut merespon kabar yang beredar.
Ia meminta pihak SLB untuk menghubungi dirinya. Yustinus menduga ada sedikit adanya permasalahan teknis yang terjadi.
"Boleh dilanjutkan DM (direct message) ke saya ya informasi detailnya," ungkap Yustinus Prastowo dalam akun X pribadinya.
"Ada kemungkinan ini lartas dan butuh izin teknis dari instansi terkait. Tapi kita pastikan lagi," sambungnya.
Tak lama kemudian, pihak Ditjen Bea Cukai juga langsung merespon unggahan terkait.
"Selamat pagi, Kak. Terkait cuitan Kakak tentang bantuan alat belajar tuna netra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Terima kasih," terangnya.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )