Polisi Korsel Sita Kapal Kargo, Awak Kapalnya Ada Warga Indonesia

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Pihak berwenang kepolisian laut Korea Selatan (Korsel) menyita sebuah kapal tanpa kewarganegaraan di perairan teritorialnya.

Kapal itu dicurigai terlibat dalam pelanggaran sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara.

 

Di dalamnya ada awak kapal warga Indonesia.Menurut sumber-sumber keamanan Korsel Kamis (4/4/2024) lalu, pihak berwenang telah menyita sebuah kapal kargo seberat 3.000 ton yang diduga melanggar sanksi di laut dekat Yeosu, Provinsi Jeolla Selatan di bagian barat daya Korea Selatan pada tanggal 30 Maret 2024.Ketika kapal menolak untuk mematuhi perintah untuk berhenti, Polisi Maritim Kosel memasuki kapal dan memindahkannya ke pelabuhan Busan Selatan.Pada saat itu, kapal memiliki kapten Cina dan 13 anggota awak Cina termasuk juga awak kapal warga Indonesia di dalamnya.

 

Tidak jelas pelanggaran apa yang melibatkan kapal itu. Kapal telah menolak untuk membuka ruang kargonya, dan pihak berwenang belum dapat mengkonfirmasi kargo di kapal.

 

Resolusi Sanksi Dewan Keamanan 2397, yang diadopsi pada tahun 2017, memungkinkan negara-negara anggota PBB untuk menangkap, memeriksa, dan menahan kapal-kapal yang dicurigai terlibat dalam kegiatan terlarang di perairan teritorial mereka.

( Artikel ini Bersumber  : tribunnews.com  )