Pencuri yang Nekat Gendong Domba di Cimahi Berhasil Ditangkap, Ternyata Sudah Mencuri di 7 Lokasi
KABUPATEN CIREBON,DBFM - Seorang pencuri yang nekat menggendong seekor domba saat beraksi bersama komplotannya di Kampung Cileutik, RT 2/14, Kelurahan Cipageran, Kecamatan cimahi Utara, Kota cimahi ditangkap polisi.
Pelaku bernama Riki Aprian Nurjaman itu ditangkap di wilayah Padalarang pada Selasa (23/1/2024) pukul 22.30 WIB tak lama setelah melakukan pencurian di Kampung Cileutik pada hari yang sama sekitar pukul 02.19 WIB.
Penangkapan pencuri kambing itu dilakukan anggota Polsek Cipatat karena ternyata pelaku ini juga sudah sering mencuri domba di sejumlah wilayah Kecamatan Cipatat, sehingga pelaku sudah menjadi incaran polisi.
"Betul, pelaku sudah ditangkap setelah anggota kami melihat CCTV pencurian di wilayah Cipageran cimahi yang terjadi pada 23 Januari 2024 jam 02.18 WIB," ujar Kapolsek Cipatat, AKP Kusmawan saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Ia mengatakan,pencuri domba ini ditangkap setelah nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencuri di Cipageran terdeteksi, kemudian anggotanya mendatangi alamat dari pemilik kendaraan tersebut.
"Kami mendatangi alamat pemilik motor sesuai data pada nomor polisi. Namun, motornya sudah digadaikan ke orang Padalarang, setelah itu anggota langsung menuju ke alamat penerima gadai motor tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, motor yang digunakan pelaku tersebut berada di wilayah Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang hingga akhirnya pelaku pencurian domba itu bisa langsung diketahui.
"Tersangkanya Riki Aprian Nurjaman dan dia mengakui sebagai pelaku pencurian domba tersebut, lalu anggota mengamakan motor berikut dengan tersangkanya," ucap Kusmawan.
Selain mengamankan Riki, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan tiga pelaku lainnya di rumah dan kontraknya masing-masing karena terlibat melakukan aksi pencurian dengan Riki di sejumlah Cipatat dan Kota Cimahi.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dan untuk pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cipatat untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak domba dan kambing," katanya.
Sementara dari hasil pendalaman, kata dia, pelaku dan komplotannya itu sudah melakukan pencurian kambing di tujuh lokasi dengan rincian empat titik wilayah Cipatat, kemudian Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Cianjur.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Kusmawan.
( Artikel Ini Bersumber Dari TribunCirebon.com )