Pemuda di Cirebon dengan Narkoba di Tangan Diciduk Polisi, Diduga Akan Edarkan Sabu di Gegesik

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Sebanyak 1,27 gram sabu berhasil diamankan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan GegesikKabupaten Cirebon.

Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon mengungkapkan, sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang tersangka berinisial RJ (31).

Yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 20.20 WIB.

"Ya jadi kemarin kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial RJ yang kedapatan membawa sabu siap edar," ujar Sumarni kepada Tribun, pada Selasa (19/3/2024).

RJ ditangkap dengan sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatan GegesikKabupaten Cirebon.

Barang bukti serta perangkat lainnya berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan termasuk satu paket sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor dan barang lainnya," ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, bahwa RJ mengakui perannya sebagai perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara penyedia utama barang tersebut kini berstatus DPO.

"RJ akan dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas dia.

( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )