Motif Tersangka Habisi Nyawa Pelajar, Mayat Korban Ditemukan di Parit Daerah Bojongkunci
KABUPATEN CIREBON,DBFM-Berawal dari penemuan jenazah yang sudah membusuk di parit yang ditutupi dengan semak belukar di daerah Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, terungkap motif tersangka yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri.
Parid Harja (27) tega menghabisi Rizki Riadi (17) yang sudah dikenalnya selama 4 tahun karena sakit hati atas ucapan korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dalami motif tersangka ini sakit hati atas perkataan korban saat berada di rumah tersangka.
"Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban, " ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin(22/1/2024).
Kusworo mengatakan, setelah melakukan pencekikan dan korban tidak bernapas, tetap dilakukan pemukulan oleh tersangka kepada korban, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal baru berhenti.
"Lalu tersangka menunggu dini hari dibawa ke TKP (penemuan jenazah), di mana TKP awal pembunuhan adalah di rumah daripada tersangka kemudian dibawa ke semak semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah," kata Kusworo.
Tersangka menuju ke tempat penemuan mayat, kata Kusworo, ia menyimpan mayat dengan ditutupi semak belukar.
Tersangka melakukan pembunuhan di kediamannya Kamis (11/1/2023) pagi, dan membuang jenazah korban Jumat (12/1/2024) dini hari.
Kemudian baru diketahui warga terdapat mayat Sabtu (20/1/2024), dan Tersangka diamankan Minggu (21/1/2024).
Setelah itu diketahui oleh keluarga korban, kata Kusworo, ada beberapa barang milik korban yang hilang.
"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan, " katanya.
Kusworo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah, " ucapnya.
Sumber ini berasal dari TribunCirebon