KPU Kota Cirebon Beri Keleluasaan Pemilih Pilih Tinta Kunyit atau Resmi KPU, di Kampung Benda Kerep

KABUPATEN CIREBON,DBFM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan bahwa tinta pemilu yang akan digunakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Benda Kerep sudah memiliki label halal.

Kampung Benda Kerep sendiri berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Dengan label halal, masyarakat di Kampung Benda Kerep dapat mencoblos tanpa khawatir."

"Penggunaan tinta ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kecurangan pada 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Kota Cirebon,Madeko, Kamis (1/2/2024).

Menyikapi kebiasaan pemilih menggunakan sari kunyit, Mardeko menjelaskan, bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah memastikan bahwa tinta KPU tetap akan digunakan.

Meskipun tinta kunyit disediakan sebagai opsi, ia menekankan perlunya menggunakan tinta resmi KPU untuk menjaga integritas pemilihan.

"Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sudah melakukan kunjungan ke sana, untuk memastikan bahwa tinta akan tetap digunakan dari KPU."

"Kita akan menyediakannya, karena standar untuk yang digunakan adalah tinta KPU,” ucapnya. 

Dalam upaya mensosialisasikan penggunaan tinta pemilu, Mardek menekankan pentingnya kelancaran proses pemungutan suara di Kampung Benda Kerep.

Meski demikian, KPU Kota Cirebon memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih antara sari kunyit atau tinta pemilu.

Asalkan mereka datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara.

"Kita sediakan tinta kunyit juga, perkiraan ada tiga TPS. Tapi dengan catatan wajib harus memakai tinta dari KPU. Kalau itu kearifan lolak silakan itu pakai tinta kunyit,” jelas dia.

Lebih lanjut, Mardeko menjelaskan, bahwa distribusi logistik pemilu di Kota Cirebon dijadwalkan mulai pada 8-9 Februari 2024 setelah pengepakan selesai.

( Artikel Ini Bersumber Dari TribunCirebon.com )