KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Truk Tertemper

CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan sejumlah kereta api (KA) pada Sabtu (20/9/2025) dini hari. Gangguan perjalanan terjadi pukul 00.07 WIB di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Gangguan disebabkan tabrakan antara KA Mataram relasi Pasar Senen–Solo dengan sebuah truk bernomor polisi E 8569 RC di jalur hulu petak jalan Kertasemaya–Arjawinangun. Perlintasan tersebut tercatat resmi dan dijaga petugas Dinas Perhubungan.

Akibat kejadian itu, sejumlah KA mengalami keterlambatan, di antaranya KA Mataram, Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro, Tawangjaya Premium, Sawunggalih, Senja Utama Solo, Gajayana, Taksaka, Argo Dwipangga, Argo Sindoro, Brawijaya, Pandalungan, Sembrani, serta Argo Bromo Anggrek.

“Atas kejadian ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Kami berterima kasih atas pengertian pelanggan yang perjalanannya terdampak,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Sabtu.

Muhib menambahkan, pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut dan kembali mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, terutama pada malam hari.

“Baik ada maupun tidak ada pintu perlintasan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hentikan kendaraan, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas,” katanya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu menutup, atau terdapat isyarat lain. Pengendara juga harus memberikan hak utama kepada KA.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik penumpang KA maupun pengguna jalan,” tutup Muhib.