Jelang Pencoblosan, Komisi I DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu
KOTA CIREBON, DBFM - Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon untuk membahas progres persiapan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Rapat yang berlangsung di Griya Sawala DPRD tersebut memfokuskan pada pentingnya netralitas penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menekankan perlunya KPU dan Bawaslu tetap netral untuk memastikan kesuksesan pemilu.
"Jangan sampai persepsi semakin memperkeruh, ditambah isu keberpihakan, kemudian penyelenggara daerahnya sama,” ujar Edi, Selasa lalu (2/1)
Ia juga memperingatkan Bawaslu agar menjalankan tugasnya dengan baik dalam menegakkan ketertiban dan hukum selama proses pemilu.
Bukan hanya itu, Edi pun menegaskan agar selama proses pemilu berlangsung tidak terjadi politik uang termasuk pencegahan pelanggaran pemilu dimaksimalkan selama masa kampanye berlangsung.
“Hal tersebut untuk mencegah menghasilkan anggota wakil masyarakat yang tidak hanya ber-uang tapi tidak punya kapasitas,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko merespons dengan menyebut bahwa kualitas pelaksanaan pemilu telah ditingkatkan.
Menurutnya, KPU juga telah mempersiapkan aplikasi khusus untuk memfasilitasi 1.026 TPS di Kota Cirebon, meningkatkan efektivitas penghitungan suara saksi.
"Hal tersebut merupakan inovasi KPU dalam memfasilitasi petugas yang berada di TPS agar lebih efektif, terutama nanti dalam proses penghitungan suara saksi,” jelas Mardeko.
Hingga awal 2024, KPU mencatat peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 85 persen, dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 81 persen.
"Partisipasi menjadi salah satu indikator keberhasilan pemilu pada tahun 2024,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah memaparkan strategi penguatan kerja dalam pemilu 2024, menekankan bahwa pemilu harus sesuai norma dan berintegritas.
"Bahwa untuk mengawal pemilu yang sesuai norma dan harapan kita, pemilu damai dan berintegritas tidak hanya berdiri sendiri, ada juga keterlibatan peserta pemilu di dalamnya,” ujar Devi.
Ia juga menegaskan, larangan pemberian uang atau barang selama kampanye, untuk mencegah money politics.
"Dalam konteks kampanye, sembako tidak boleh digunakan tanpa menggunakan media bazar, karena di sana ada transaksi jual beli. Kalau tanpa itu, maka masuk dalam money politics,” ucapnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah, serta anggota dan perwakilan dari Komisi I, Bawaslu, dan KPU Kota Cirebon.