Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tanpa Dokumen
KABUPATEN CIREBON, DBFM- Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melalui KBRI membenarkan adanya informasi penangkapan sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam pada Minggu 18 Februari 2024.
Meski demikian, KBRI belum menerima info secara kekonsuleran.
Imigrasi Malaysia melakukan operasi gabungan untuk melakukan penyergapan terhadap pemukiman ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di kawasan perkebunan kelapa sawit itu.
Disampaikan oleh Imigrasi Malaysia pihaknya menangkap 130 WNI yang terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.
Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya belum mengetahui detail terkait penangkapan tersebut.
Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran.
"KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut. KBRI juga berupaya mempercepat pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (19/2).
Dikutip dari Bernama tak hanya warga Indonesia, sejumlah WNA lain juga turut ditangkap.
Menurut petugas imigrasi, seluruh WNA yang ditangkap adalah mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
( Artikel ini Bersumber dari tribunnews.com )