BREAKING News, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka Ditahan Kejati
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan upaya penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN.
AN merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung," ujar Syarief, Selasa (19/3/2024).
Penahanan terhadap AN, kata dia, dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
"AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," katanya.
Dalam perkara ini, kata dia, total ada tiga tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan.
Namun, dua tersangka lainnya yakni kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M tidak datang.
Keduanya meminta penjadwalan ulang.
"INA dan M mengajukan re-schedule pemeriksaan dengan alasan sakit," katanya.
Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )