Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka periode 2018-2023 sekaligus orang tua INA, Karna Sobahi, menyampaikan pernyataan resminya.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Jawa Barat dalam menetapkan anak kami sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," kata Karna Sobahi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (15/3/2024).

Ia mengaku percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum yang berjalan, dan semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil serta objektif. 

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah dalam menjalani proses hukum apapun."

"Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil," ujar Karna Sobahi.

Pihaknya juga memercayai kebenaran akan menemui jalannya sendiri, sehingga semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, kemudian pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas serta terang benderang.

Ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang, bahkan pihak keluarga juga meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan serta bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun di balik penetapan tersangka ini," ujar Karna Sobahi

Dalam situasi ini, Karna atas nama keluarga dengan penuh keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan, dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap serta membuktikan ketidakbersalahannya melalui bukti yang jelas dan objektif.

Sebagai orang tua, ia pun bakal terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada anaknya selama proses hukum berlangsung.

"Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan, serta menyakini anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Karna Sobahi

"Kami juga mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Karna Sobahi.

"Terakhir, di bulan suci Ramadhan ini, atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat agar cobaan ini segera berlalu serta kami diberikan kesabaran maupun ketabahan. Hatur nuhun," ujar Karna Sobahi.
 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka

Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN. 

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )