12 Anggota Geng Motor di KBB Nekat Pesta Miras Saat Ramadan, Akhirnya Diamankan Polisi.
KABUPATEN CIREBON,DBFM BANDUNG BARAT - Sebanyak 12 anggota geng motor nekat pesta minuman keras (miras) saat Ramadan di Jalan Haji Gofur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (31/3/2024), malam.
Pesta miras yang dilakukan anggota geng motor pada pukul 23.30 WIB tersebut meresahkan masyarakat karena bisa memicu aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas, sehingga mereka langsung diamankan polisi.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, anggota geng motor itu nekat pesta miras di depan minimarket, kemudian anggotanya yang sedang patroli langsung melakukan interogasi di TKP.
"Saat diinterogasi mereka memang sedang meminum minuman keras, jadi 12 anggota geng motor itu langsung diamankan karena meresahkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Setelah terbukti dan mengakui melakukan pesta miras, kata Duddy, mereka langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dites urine di Satnarkoba Polres Cimahi.
"Kemudian mereka dilakukan pembinaan dan orangtua mereka dipanggil sebagai efek jera agar tak melakukan lagi perbuatan yang sama," kata Duddy.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti miras dan 4 unit sepeda motor yang digunakan saat nongkrong sambil mabuk-mabukan.
Untuk antisipasi kejadian yang sama, pihaknya akan menindak penjualan miras di Kota Cimahi dan KBB karena di wilayah ini ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miras itu harus diberantas.
"Setiap malam kami akan melakukan patroli, apabila menemukan penjualan miras ilegal kami akan langsung menindak dan melakukan penyitaan," ucapnya.
Razia miras tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )