Satu Keluarga di Kutai Timur Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 10 Tahun

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak justru menjadi tempat mengerikan bagi bocah 10 tahun di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Bocah tersebut justru jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.

Ayah, kakak, bahkan hingga ibunya sendiri melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Kini orang tua dan kakak korban telah diamankan Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengonfirmasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ujarnya, dikutip dari TribunKaltim.co.

Pelaku kedua yakni kakak korban, A (15).

A yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melakukan aksi keji ke adiknya lantaran penasaran bagaimana rasa berhubungan badan.

Ia bahkan merudapaksa adiknya sendiri sebanyak empat kali.

Lalu ibu korban, Y (37), bukannya melindungi korban, namun justru ikut mencabuli anaknya sendiri sebanyak satu kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak korban," ujarnya.

Kakak kandung korban mencabuli adiknya dengan mendatanginya dan berkata ingin melakukan hubungan badan.

"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.

Korban yang menolak bahkan dipaksa hingga dipukul oleh A.

Sedangkan ibu korban, mencabuli korban dengan mengajak anaknya ke kamar.

Di kamar itu lah, Y mencabuli anaknya sendiri.

"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar. Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya.

Ayah Cabuli Anak Kandung di NTT

Dalam kasus terpisah, seorang pria berinisial MN warga Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam 20 penjara karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Mengutip TribunFlores.com, aksi pencabulan tersebut dikonfir Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban.

"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"

"Jadi kami terapkan 2 pasal ini," terangnya.

Pencabulan dilakan MN pada Juni 2021 lalu saat ia dan anaknya berada di rumah.

Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Pelaku mencabuli darah dagingnya sendiri berulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA pada Juni 2023 lalu.

Iptu Jeffy menuturkan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya apabila anaknya menceritakan hal tersebut ke orang lain.

Aksi pencabulan tersebut akhirnya berhenti lantaran MN dipenjara karena kasus lain.

Setelah bebas, korban pun trauma melihat pelaku dan kemudian memilih lari dari ayahnya serta tinggal bersama keluarga lainnya.

Korban yang mulanya takut bercerita pun akhirnya memberanikan diri untuk cerita ke teman dan neneknya.

Hingga pada akhirnya, pada 16 Februari 2024 lalu, korban bercerita ke ibu kandung korban.

Ibu korban yang mendengar hal tersebut pun langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur.

Pelaku pun langsung segera diamankan oleh Satreskrim Polres Manggarai Timur.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )