Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Audiensi untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga Kanci dengan PT CEPR

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengadakan pertemuan antara PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), PT PLN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan warga Desa Kanci terkait sengketa lahan yang sudah berlangsung lama. 

Pertemuan ini merupakan tanggapan atas aduan yang diajukan oleh seorang warga, Gilang Ramadhan, pada 28 Oktober 2024. 

Anton Maulana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas keluhan warga yang menyebutkan bahwa lahannya digunakan tanpa izin oleh PT CEPR dalam pembangunan Tower 5 SUTET 500 kV, yang menghubungkan PLTU milik CEPR dengan Gardu Induk PLN di Mandirancan, Kuningan. 

Menurut Anton, pihaknya berupaya menjembatani kepentingan warga sebagai pemilik lahan dan kebutuhan PLN dalam menyuplai listrik bagi masyarakat. 

“Kami ingin agar hak-hak warga seperti Gilang tetap terlindungi, sementara PLN tetap dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” ungkapnya setelah pertemuan pada Senin, 11 November 2024. 

Komisi III DPRD meminta PT CEPR untuk menuntaskan permasalahan ini dalam waktu dua pekan. Selain itu, Anton juga menyoroti bahwa keberadaan PLTU di Kabupaten Cirebon seharusnya bisa membantu mengatasi masalah pemadaman listrik yang masih sering terjadi di daerah tersebut. 

“Kami masih sering mendapati pemadaman listrik di Kabupaten Cirebon. Seharusnya, ada kontribusi dari PLTU dan CEPR melalui CSR untuk meringankan beban warga dalam masalah ini,” tambah Anton. 

Gilang Ramadhan, pemilik lahan seluas 84 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menjelaskan bahwa laporannya kepada Ombudsman dan PLN tidak membuahkan hasil yang memuaskan. 

“Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya atas lahan di Desa Kanci yang telah digunakan untuk pembangunan Tower 5 CEPR. Hingga saat ini, belum ada solusi dari perusahaan,” keluhnya. 

Gilang berharap kejadian ini dapat menjadi perhatian bagi perusahaan besar agar lebih memperhatikan hak masyarakat sekitar dalam setiap proyek pembangunan mereka. 

“Mungkin tidak hanya saya yang merasakan hal ini, banyak warga lain yang mungkin mengalami hal serupa, namun memilih untuk diam,” ujarnya penuh harap.