Ketua KONI Kabupaten Cirebon Sebut Reshuffle Pengurus Sesuai Prosedur

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja, merespons pernyataan sejumlah pengurusnya yang tak terima di-reshuffle. Menurutnya reshuffle yang dilakukannya sudah memenuhi prosedur.

"Hanya saja, pada saat pleno, pengurus yang di-reshuffle tidak semua hadir. Ada dua pengurus yang tidak hadir. Keduanya itu, saudara Niko sama Yayan," ujar Sutardi kepada wartawan saat konferensi di Kantor KONI Kabupaten Cirebon, Rabu (28/2).

Didampingi sejumlah pengurus lainnya, Sutardi menyebut ada alasan kuat, sehingga Ketua Harian KONI juga berada dalam daftar pengurus yang di-reshuffle. Kata dia, ada sejumlah aturan yang dilanggarnya. 

"Kan dari unsur pimpinan itu, ada aturan tidak boleh rangkap jabatan dengan Cabor. Sandi itu, lebih memilih di Cabor. Hartono yang melepas jabatannya di Futsal kan nggak," ungkapnya. 

Sutardi juga menjelaskan alasan lain kenapa dilakukan pergantian, hal itu untuk mempersiapkan KONI yang akan menghadapi sejumlah agenda besar. Seperti, Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) hingga PON. 

Dengan demikian, mereka yang tingkat kehadirannya minim, dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi. Harus di reshuffle.

"Jadi, bukan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur. Meski sebetulnya, yang mereshuffle itu, karena terkena aturan," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sutardi, masalah kehadiran memang bukan satu-satunya dasar reshuffle tersebut. Namun, para pengurus tersebut juga, kata dia, harus menyumbangkan pemikiran dan gagasannya untuk memajukan prestasi olahraga, khususnya di Kabupaten Cirebon. 

"Jadi apa ide gagasan mereka. Apa yang bisa mereka lakukan untuk kita. Saya hanya meminta, sempatkan waktu sejam dua jam dalam seminggu. Dan kesempatan itu, sudah diberikan, tapi mereka tidak pernah datang," tandasnya.

Ia juga sempat membacakan AD/ART KONI khususnya pada pasal 28 yang mengatur tentang Ketua Umum (Ketum) KONI dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus dibawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya. Itu pun, kata dia, harus melalui keputusan pleno. 

Ia kembali menegaskan bahwa saat rapat pleno berlangsung, hal itu sudah disampaikan, bahwa dirinya akan melakukan reshuffle.

"Saya sampaikan permohonan maaf. Karena itu bukan kehendak sendiri. Tapi sesuai dengan aturan," katanya.

Adapun terkait keuangan yang disinggung oleh pengurus yang tak terima di-reshuffle, ia menyebut bahwa anggaran KONI di awal masa jabatannya sebesar Rp950 juta.

Rinciannya penggunaannya kata dia, yakni digunakan untuk stimulus Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp 500 juta. Lalu untuk honor pengurus KONI sebesar Rp 279 juta, honor staff sebesar Rp 42 juta, dan kesekretariatan Rp 24 juta, dan sisa Rp 23 juta yang berada di dalam rekening KONI Kabupaten Cirebon.

"Sisanya, tinggal Rp. 23 juta ada dalam rekening KONI. Karena ada 4 Cabor tidak mengambil stimulan. Pertanyaannya, ketua ngambil dari mana? Kecuali anggarannya Rp5 miliar," ucapnya.

Sutardi menilai kejadian ini adalah hal wajar dan biasa yang menjadi dinamika pada sebuah organisasi. Tapi, kembali lagi pada kinerja, bahwa aturanlah yang memangkas mereka untuk keluar. 

"PAW yang telah dilakukan, sifatnya sudah final. Karena surat keputusannya sudah keluar. Pleno dilakukan 24 Januari 2024, SK dikeluarkan 7 Februari 2024," pungkasnya.