Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Sore Ini

KABUPATEN CIREBON,DBFM-Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan berangkat sekira pukul 15.30 WIB.

"Tim Hukum Ganjar-Mahfud nanti berangkat ke MK pukul 15.30 WIB. Berangkat dari Posko di Jalan Guru Mugni Nomor 10, Kuningan Jakarta Selatan," tulis undangan tersebut.

Ganjar sebelumnya sudah memastikan akan menggugat hasil Pilpres ke MK.

Menurutnya, tim hukum telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli.

Dia meyakini MK menjadi harapan terakhir untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan di Bawaslu tidak ditindaklanjuti.

Ganjar menegaskan, tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak," kata Ganjar saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini memastikan apapun keputusan MK nantinya, pihaknya akan legowo.

"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," ujar Ganjar.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, gugatan itu adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

Sebab, kata dia, Pemilu 2024 dianggap paling brutal karena berbeda dalam beberapa kontestasi sebelumnya.

"Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," ujar Mahfud.

Karenanya, Mahfud menegaskan, pihaknya tak ingin mewarisi perusakan demokrasi dan hukum untuk generasi mendatang.


(Artikel ini Bersumber: tribunnews.com)