5 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, Sudah Beraksi di 7 Lokasi Berbeda

KABUPATEN CIREBON,DBFM, PURWAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Purwakarta.


Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial AR (42), Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, AFH (29) warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, IA alias ABO (32) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, PS (27) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta paa MN (20) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

"Lima orang pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta berhasil kita amankan di lokasi yang berbeda. Para pelaku ini beraksi di Kabupaten Purwakarta dari bulan September 2023 hingga Januari 2024," ucap Edwar kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024).


Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, Edwar mengatakan, pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku. 


"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucapnya.


Edwar menambahkan dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purwakarta


"Para pelaku sudah melancarkan di 7 lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," kata Edwar. 


Dirinya menyebutkan, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas merusak jendela ataupun pagar, menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.


"Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T," ujar perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.


Selain mencuri sepeda motor, lanjut Edwar, para palaku ini juga pernah masuk ke pekarangan koperasi di Purwakarta dan mencuri belasan unit handphone. 

"Jadi para pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di sebuah koperasi di Kabupaten Purwakarta. Di Koperasi tersebut mereka mencuri 12 unit handphone merek Samsung," jelas Edwar. 


Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian, 3 lembar STNK kendaraan, 3 buah kunci astag, 1 buah kunci magnet dan 1 buah anak kunci astag. 


Selain itu, tambah dia, pihaknya berhasil mengambil 12 unit handphone merk Samsung.


"Handphone itu diambil saat mereka beraksi di salah satu koperasi di Purwakarta."


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Edwar.(*)

( Artikel Ini Besumber Dari TribunCirebon.com )