Syarat dan Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024, Cek di Sini!

Sonora.ID - Simak cara coblos kertas suara yang benar pada Pemilu 2024 mendatang.

Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pada pemilu-pemilu sebelumnya, masih banyak pemilih yang salah mencoblos.

Alhasil surat suara dianggap tidak sah.

Oleh sebab itu, pada pemilu 2024 ini para pemilih perlu memahami syarat dan cara coblos kertas suara pada pemilu 2024.

Syarat Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024

Dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa syarat agar surat suara dinyatakan sah:

  1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
  2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
  3. Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
  4. Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).



Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Syarat dan Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024, Cek di Sini!".

Klik untuk baca: https://www.sonora.id/read/423995928/syarat-dan-cara-coblos-kertas-suara-pada-pemilu-2024-cek-di-sini