Polres Pasuruan Butuh Waktu 2 Mingguan Ringkus Pelaku Penembakan terhadap Anak Tiri

KABUPATEN CIREBON, DBFM - NS, pelaku penembakan terhadap anak tirinya JF (15) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

NS diduga menembak anak tirinya dengan senapan angin hingga membuat paha anaknya terluka.

"Kami butuh waktu sekitar dua mingguan. Pelaku ini sempat melarikan diri dan berpindah kos. Itu yang membuat kami butuh waktu," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Aziz, Rabu (28/2/2024).

NS ditangkap setelah melarikan diri usai kejadian.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui pelaku mengakui menembakkan empat peluru.

Namun NS mengaku tembakan itu diarahkan kepada anjing, bukan ke korban.

"Tapi, apapun alasannya, yang jelas anaknya ini mengalami luka. Dan ini yang sedang kami kembangkan lebih lanjut," tambah dia.

Kompol Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, senapan angin itu memang disimpan tersangka untuk kepentingan berburu tikus.

"Nah saat kejadian, pelaku marah karena ada anjing yang mengganggu tidurnya. Sehingga dia mengambil senapan dan menembaknya," papar dia.

Sebelumnya, JF (15), remaja asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan ayah tirinya.

JF bersama adik ibunya melaporkan penganiayaan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (16/2/2024) didampingi dengan advokatnya.

Selain dianiaya, JF bahkan ditembak oleh ayah tirinya menggunakan senapan angin.

Peluru senapan angin itupun menembus paha kanan remaja ini.


( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )