Pengeroyokan yang Viral di Ciparay Dipicu Karena Tersangka Cemburu, 6 Pelaku Diamankan.

KABUPATEN CIREBON DBFM , BANDUNG- Sebanyak 6 pelaku pengeroyokan terhadap dua orang pemuda di Ciparay, yang videonya viral di media sosial berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengaku bersyukur bisa mengungkap kasus penganiayaan di Ciparay, dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x 24 jam.

"Kejadian di Ciparay itu tanggal 19 April pukul 22.30 WIB, malam, kemudian dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April. Kami bisa amankan tersangka tanggal  20 April Siang," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

"Dari keterangan tersangka dan para saksi, kami bisa mengamankan 6 pelaku, dari total 10 orang (yang ada saat kejadian) namun yang melakukan pemukulan ada 6 dan ke 6 nya berhasil kami amankan," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, dari 6 tersangka ini, terdapat anak yang masih di bawah umur, usianya 15 dan 16 tahun, masih pelajar, sehingga yang dihadirkan hanya dua tersangka.

"Dua tersangka dewasa yakni AP (19) dan A (20)," katanya.

Meskipun 4 pelaku tidak dihadirkan karena di bawah umur kata Kusworo, ke 6 nya akan tetap menjalani prosedur sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan korban, menurut Kusworo, AR (24) dan HM (23). Adapun yang dipukul dengan batu hingga harus mendapatkan perawatan dan melakukan operasi yakni HM.

Kusworo mengungkapkan, motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban akibat kecemburuan. Kusworo menjelaskan, kronologinya jadi korban bertemu dengan pacarnya pelaku AP dan A di sebuah warteg.

Di perjalanan pulang para pelaku, kata Kusworo, berpapasan dengan korban lalu menghampiri kemudian menanyakan kepada korban, terkait statusnya.

"Jadi motifnya cemburu,".

Dalam perjalanan pulang itu lah, kata dia, terjadi pemukulan terhadap dua korban oleh AP, A, dan 4 temannya yang masih di bawah umur.

"Saat diskusi terjadi antara tersangka dan korban, teman daripada tersangka ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban," ujar dia.

Setelah itu kata  Kusworo, dilanjutkan pemukulan kepada korban, dari tersangka lainnya.

"Hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," ujar dia.

Akibatnya, kata Kusworo, korba HM mengalami luka di bagian kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Tengkorak belakangnya terdapat serpihan, hingga dekok dan retak," tuturnya.

Aatas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat dengan pasa 170 ayat 2, melakukan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan luka berat.

( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )