Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kebijakan Kesehatan Jadi Sorotan
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kebijakan Bupati Cirebon terkait pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan melalui instruksi Bupati Cirebon Nomor: 400.9.1/2410 Dinsos telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Instruksi Bupati tersebut mewajibkan calon penerima bantuan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai terlalu ketat dan mengabaikan realita di lapangan.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang digelar Rabu, (4/9/2024), perwakilan fraksi Demokrat, Memet Fathan Surahmat menyoroti sejumlah permasalahan dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, salah satu yang paling mencolok adanya diskriminasi terhadap warga miskin yang belum terdata di DTKS. Padahal, tidak semua warga miskin memiliki akses yang sama terhadap informasi dan prosedur pendaftaran DTKS.
"Banyak warga miskin yang belum terdata di DTKS karena berbagai kendala, seperti keterbatasan informasi, kesulitan mengakses layanan administrasi, atau bahkan adanya diskriminasi dalam proses pendataan," ujarnya.
Pihaknya mendesak Bupati untuk mencabut instruksi tersebut dan melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemberian bantuan jaminan kesehatan.
DPRD juga meminta agar pemerintah daerah melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
"Pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tidak membuat kebijakan yang justru menyengsarakan rakyat," tegasnya.