Pansus DPRD Kabupaten Cirebon: Tata Tertib Baru Segera Disahkan, Prioritaskan Efektivitas Perda
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah menyelesaikan proses pembahasan Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024-2029.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Aan Setyawan, pembahasan tersebut hampir mencapai tahap final dengan target rampung pada 15 Oktober 2024.
Aan menyampaikan, dua bab penting dalam Tatib sudah berhasil dirampungkan, dan pihaknya optimis keseluruhan dokumen dapat diselesaikan tepat waktu.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya untuk memastikan seluruh proses pembahasan berjalan lancar hingga akhirnya bisa disahkan dalam rapat paripurna.
“Targetnya pada tanggal 15 Oktober 2024 dan semuanya telah siap untuk diparipurnakan,” ungkapnya, Senin 14 Oktober 2024.
Pengesahan Tatib ini akan dilakukan oleh pimpinan definitif DPRD yang diharapkan bisa segera ditetapkan setelah proses pembahasan selesai.
Setelah pengesahan, fokus DPRD akan beralih ke pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta agenda strategis lainnya.
Terkait perbedaan antara Tatib yang baru dengan yang sebelumnya, Aan mengatakan, tidak ada perubahan besar, namun ada beberapa penyesuaian pada mekanisme pengajuan usulan Perda, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses legislasi.
“Adapun mekanisme pengajuan Perda dibuat lebih ringkas dan efektif agar tidak memakan waktu terlalu lama. Ada tiga jalur usulan Perda, yaitu melalui perorangan, fraksi, atau komisi,” kata Aan.
Aan berharap perubahan ini akan mempermudah proses legislasi dan menghasilkan Perda yang lebih relevan serta berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
"Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan proses penyusunan regulasi di DPRD dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas aturan yang dihasilkan," harap Aan.