
Mulai 1 Juli 2024 Naik Gunung Fuji di Jepang Harus Bayar 2000 Yen, Jumlah Pendaki Dibatasi
Mulai 1 Juli 2024 Naik Gunung Fuji di Jepang Harus Bayar 2000 Yen, Jumlah Pendaki Dibatasi
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Parlemen Prefektur Yamanashi mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pendaki Gunung Fuji yang mendaki dari sisi Prefektur Yamanashi untuk membayar biaya tol sebesar 2.000 yen per orang.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2024, dengan tujuan untuk pelestarian lingkungan dan pencegahan kecelakaan.
"Semua yang memasuki Gunung Fuji mulai 1 Juli 2024 akan dikenakan 2.000 yen termasuk juga pembatasan jumlah orang yang mendaki gunung," papar sumber Tribunnews.com, seorang politisi Prefektur Yamanashi, (5/3/2024).
Diketahui jumlah pendaki Gunung Fuji telah mendekati jumlah pada saat sebelum wabah virus corona terjadi pada musim pegunungan musim panas lalu.
Permasalahan seperti panjat peluru (panjat kilat) di mana pendaki gunung ingin naik sampai ke puncak gunung dan turun kembali di hari yang sama, semakin banyak saat ini.
Termasuk juga kelakuan buruk terutama dari para pendaki asing yang masuk ke Gunung Fuji.
Prefektur Yamanashi, Senin (4/3/2024) kemarin menyerahkan rancangan peraturan yang mencakup tol baru dari jalur pegunungan Yoshidaguchi di sisi Yamanashi dan batasan jumlah pendaki, dengan alasan perlunya manajemen pendaki yang tepat karena kekhawatiran akan kecelakaan.
Parlemen Yamanashi menyetujui hal tersebut.
Peraturan tersebut menyerukan agar gerbang baru dibangun di stasiun pendakian ke-5 Gunung Fuji yang masuk dari Prefektur Yamanashi.
Selain memerlukan biaya masuk yang baru sebesar 2.000 yen per orang, juga ada aturan lain.
Yaitu akan ada batas atas jumlah pendaki yang diperbolehkan melewati gerbang per hari.
Juga akan ada Undang-undang mencakup kewenangan untuk memberikan wewenang kepada pemandu yang mengatur keselamatan di jalur pegunungan dan sekitarnya untuk memberikan instruksi kepada pendaki tentang pelanggaran etiket.
Pendakian dari sisi Prefektur Yamanashi sudah meminta sumbangan sukarela sebesar 1.000 yen.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka jumlah biaya untuk mendaki gunung Fuji nantinya menjadi 3.000 yen per orang.
Peraturan ini mulai diberlakukan bersamaan dengan dibukanya musim pegunungan pada 1 Juli 2024.
( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )
KABUPATEN CIREBON,DBFM-Starbucks di
KABUPATEN CIREBON, DBFM - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk terus mendorong inklusi keuangan diseluru ...
Bisnis
Peneliti Harvard University Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Digitalisasi
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Polda Jawa Barat (Jabar) bernopol 7-VIII dengan minibus di T ...