Komisi I Minta Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar
KOTA CIREBON, DBFM - Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam membahas ketertiban alat peraga kampaye.
Seperti diketahui menjelang masa Pilkada serentak, sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon Walikota mulai terlihat di sepanjang ruas jalan Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan langkah-langkah hukum menindak atribut peraga yang tersebar tidak pada tempatnya.
“Sejauh ini masa kampanye belum, hanya sosialisasi personal, karena memang sebagian partai masih proses pendaftaran atau proses administrasi,” kata Dani, (3/6).
Meski begitu, ia mengharapkan bakal calon kepala daerah yang bakal berkontestasi dapat melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang berkontestasi agar menjaga ketertiban terutama alat peraga sosialisasi, kalau bisa pilihlah tempat yang berbayar, agar aman serta tak mengganggu ruang pandang masyarakat,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye sudah menjadi tugas Satpol PP menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Satpol PP harus melakukan langkah-langkah terhadap yang bersangkutan atau partai afiliasi untuk merapihkan, atau bisa beri peringatan tiga kali, sehingga bisa langsung ditertibkan,” katanya.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Edi Siswoyo menyebut, alat peraga sosialiasi jika dipasang sesuai aturan, tidak menjadi masalah.
“Yang kami tertibkan, yaitu alat peraga atau atribut yang tidak diperbolehkan sesuai Perda No 13 tahun 2019, yaitu di pohon, tiang listrik, sekolah, tempat ibadah,” tuturnya.
Edi Siswoyo mengaku, sejauh ini Satpol PP telah meneertibkan sejumlah atribut yang tersebar di enam ruas jalan Kota Cirebon seperti di ruas jalan Siliwangi, Cipto, Wahidin, Pemuda, Brigjen Darsono, dan Kartini.
Ia pun berpesan kepada bakal calon yang maju kontestasi pilkada Walikota Cirebon agar memberikan contoh, mulai dari pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai dengan aturan.
“Pesan kami, untuk calon walikota, agar memberi contoh yang baik, seperti tidak memasang atribut di luar ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Een Rusmiyati, anggota Komisi I DPRD Yusuf, dan R Endah Arisyanasakanti.