Kasus Korupsi Gedung IPDN, Jaksa KPK Minta Hakim Hukum Eks Pejabat Kemendagri 5 Tahun Penjara

​​​​​​KABUPATEN CIREBON, DBFM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Dudy Jocom penjara selama 5 tahun.

 

Pasalnya jaksa menilai mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp69 miliar atas dugaan korupsi pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

 

Kampus tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ucap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

 

Tidak hanya pidana badan, jaksa turut meminta Dudy Jocom dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Selain itu, Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp4,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, tindakan Dudy dilakukan bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

 

Dudy bersama Budi, Bambang, Dono dan Adi diduga melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN tersebut.

Eks pejabat Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

 

Dudy diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

 

Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.

 

Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp19.749.384.767,24.

 

Terakhir pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp27.247.147.449,84.

 

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Atas perbuatannya, Dudy Jocom dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1)

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )