E-Bupot Memudahkan Pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Untuk masyarakat Sulawesi Utara DJP Kanwil Suluttenggomlaut telah merilis E-Bupot dalam memudahkan pelaporan SPT dan Bukti Potong PPH.
Dalam hal ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PenghasilanPasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,”ungkap Dwi.
Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
1. Aplikasi Pelaporan
- Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
( Artikel ini berumber dari sonora.id )