Dua Caleg dari Partai Nasdem di Dapil 2 Sampang Ribut Saat Penghitungan Suara

KABUPATEN CIREBON, DBFM -  Sesama calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten SampangMadura, Jawa Timur, ribut saat rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Kericuhan antarsesama Caleg Partai Nasdem di tingkat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, itu menyebabkan penghitungan menemui jalan buntu (deadlock) dan akan digelar kembali di KPU Sampang dengan waktu yang belum di tentukan.

Ketua DPD Partai Nasdem Sampang, Surya Noviantoro mengatakan bahwa, memang pihaknya baru memperoleh laporan soal keributan tersebut. Sebab belakangan ini disibukkan dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR Provinsi Jatim.

"Kegaduhan yang terjadi atas penghitungan suara Caleg daerah Dapil 2 Sampang memang terjadi antara Caleg dari Partai Nasdem, atas nama Fathor Rosi dan Jauhari," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Menyikapi persoalan itu, pihaknya berinisiatif menyelesaikan secara internal agar persoalan tidak semakin melebar, termasuk proses rekapitulasi kembali berjalan kondusif.

Dengan begitu, pihaknya sangat berharap kepada KPU dan Bawaslu Sampang agar mengembalikan persoalan itu ke tubuh internal Partai Nasdem.

"Untuk meminimalisir kegaduhan yang terjadi saat ini alangkah baiknya KPU bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari Partai Nasdem sendiri," terangnya.

Terlebih, perselisihan itu muncul setelah proses penghitungan di tingkat kecamatan selesai, bahkan telah muncul rekapitulasi model D hasil yang sudah ditandatangani oleh PPK dan beberapa Parpol.

"Sebagai penguat, tahapan itu sudah selesai dan saya harap tidak ada lagi perselisihan di penghitungan suara tingkat Kecamatan maupun KPU (Kabupaten)," tandasnya.

Lebih lanjut, Surya mengungkapkan, atas perselisihan sesama Caleg dari Partai Nasdem Sampang, sempat mengundang kehadiran DPW Partai Nasden Jawa Timur ke Sampang.

Sehingga Dalam kunjungan itu, dirinya menyampaikan yang terjadi sebanarnya, di mana mulainya perselisihan setelah proses penghitungan di tingkat Kecamatan Jrengik selesai.

"Ketua DPW memberikan saran kepada kami, segala bentuk perselisihan yang terjadi di Partai Nasdem diharapkan diselesaikan Mahkamah Partai, terlebih untuk menjaga kursi di Dapil 2 Sampang ini,"  tuturnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari DPD Partai Nasdem, Achmad Bahri menyampaikan, setelah dipelajari, persoalan itu memang merupakan permasalahan internal Partai.

Sebab, perselisihan yang terjadi bukan sengketa Pemilu melainkan sengketa hasil internal Partai Nasdem.

"Jadi persoalan ini sudah jelas bahwa kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan ada di tangan Ketua Nasdem dan Mahkamah Partai," katanya.

"Apalagi persoalan di tingkat PPK ini sudah selesai, form D hasil sudah ditandatangani PPK, jadi secara yuridis sudah sah, sudah tidak ada persoalan lagi," imbuhnya.

Secara hukum aturan PKPU nomor 7 tahun 2017, kata Achmad Bahri sudah jelas, apabila terjadi perselisihan, baik sengketa perolehan hasil itu mengajukan keberatan kepada Bawaslu.

Sehingga Bawaslu nantinya akan merekomendasi apakah ada pelanggaran atau tidak dan hasilnya diinformasikan ke KPU.

"Misalkan KPU melakukan hal-hal diluar sistem atau melakukan penghitungan ulang, berarti KPU melakukan hal diluar kewenangannya, ini melanggar kode etik," pungkasnya.

 

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )