DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri, Polisi Minta NSA Menyerahkan Diri

KOTA CIREBON, DBFM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota meminta kepada NSA tersangka kasus pencabulan anak tiri agar menyerahkan diri.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pencarian terhadap NSA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan tersangka NSA hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

"NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO)," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Sementara, kuasa hukum HF (pelapor) Prof DR Henry Indraguna, SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audiensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Dalam audiensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ," kata Henry.

Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri dengan melakukan klarifikasi dan hak jawab.

"Semoga kasus ini segera selesai. Karena statusnya NSA masih tersangka, maka semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah, tetap harus di prioritaskan," ucapnya.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum. diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya," pungkasnya.