DJP Catat 1.044.911 Wajib Pajak Badan Telah Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, DBFM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menyampaikan, sebanyak 1.044.911 wajib pajak badan telah menunaikan kewajiban dengan melaporkan SPT.
"Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak," kata Dwi melalui siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Dwi mengatakan, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik, dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT dan sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ucapnya.
Selain itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.
"Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu," kata Dwi.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.
Dijelaskan Dwi, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT, adapun target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tandasnya.