
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. "Sembako tidak boleh dibagi," kata Ketua Bawaslu
TRIBUNCIREBON.COM - Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar&nb ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Harga Bitcoin masih tetap menunjukkan tren tinggi, Baru-baru ini harga Bitcoin naik hingga mencapai 52.0 ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM- Karsinah, warga Desa Turi Kecamatan Turi, Lamongan hanya bisa pasrah dan bersedih melihat anaknya tewas t ...