
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. "Sembako tidak boleh dibagi," kata Ketua Bawaslu
KABUPATEN CIREBON, DBFM - PT Kereta Api Indonesia, K A I (Persero) menerapkan sanksi kepada penumpang yang sengaja melebihi r ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan perbankan selama libur lebaran, PT ...
KABUPATEN CIREBON DBFM , BANDUNG- Sebanyak 6 pelaku pengeroyokan