
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. "Sembako tidak boleh dibagi," kata Ketua Bawaslu
Mungkin tidak semua orang akrab dengan istilah stunting. Padahal, menurut Badan Kesehatan Dunia, Indonesia ada di urutan ke-lima jumlah anak dengan ...
KABUPATEN CIREBON, DBFM - Ganjar Pranowo telah memutuskan un ...
KOTA CIREBON, DBFM - DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemkot Cirebon akan segera membahas untuk meninja ...